Profil Desa
Nagari Taratak Tinggi adalah Nagari di wilayah Kab. Dharmasraya.
Sejarah Nagari
Tidak ada sumber primer, baik prasasti ataupun naskah tertulis yang menjelaskan sejarah awal keberadaan Nagari Taratak Tinggi. Sejarah Nagari Taratak Tinggi hanya dipahami dari cerita lisan yang disampaikan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Nagari Taratak Tinggi adalah Nagari yang merupakan hasil pemekaran dari Nagari Timpeh, penduduknya terdiri dari berbagai etnis yaitu Jawa dan Minang, Sunda, Batak dll, tetapi perbedaan etnis tersebut tidak mempengaruhi Nagari Taratak Tinggi untuk lebih maju di era modern. Justru dengan berbeda etnis bisa saling mengisi dan memahami adat masing-masing suku atau etnis. Nagari Taratak Tinggi ibaratkan anak yang baru lahir dari induknya yaitu Nagari Timpeh yang sekarang sudah menjadi Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh berdiri berdasarkan pengangkatan Pj. Wali Nagari Taratak Tinggi pada tanggal 04 Desember 2009 di usia yang sangat dini ini Nagari Taratak Tinggi telah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjadi Nagari yang mandiri di bidang pertanian, perkebunan dan maksimalisasi ekonomi kerakyatan dan perdagangan sesuai dengan visi misi yang dirumuskan dalam RENSTRA Nagari Taratak Tinggi.
Maka untuk menghidupkan kembali Nagari Taratak Tinggi yang telah lama punah dan dengan adanya program transmigrasi oleh pemerintah pusat pada tahun 1982 Ninik Mamak menyerahkan Ulayat ke pemerintah untuk transmigrasi tersebut, terdiri dari 4 ( empat ) unit :
- Unit Pemukiman Transmigrasi ( UPT Tebing Tinggi II / Tabek ) Jorong Tri Mulya
- Unit Pemukiman Transmigrasi ( UPT Timpeh I/ SP I ) Jorong Pinang Makmur
- Unit Pemukiman Transmigrasi ( UPT Timpeh II / SP III ) Jorong Beringin Sakti
- Unit Pemukiman Transmigrasi ( UPT Timpeh III/ SP II ) Jorong Marga Makmur
Ketika berlakunya Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang pemerintah pedesaan Nagari / Desa / jorong ini belum ada. Cikal bakal Nagari ini merupakan Daerah Eks Transmigrasi UPT Timpeh II/ SP III ( Beringin Sakti ) penempatan Tahun 1985 dan UPT Timpeh III / SP II ( Marga Makmur ) penempatan Tahun 1987. yang dulunya Desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan peluang kepada Propinsi Sumatera untuk menerapkan pola pemerintahan yang sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di Masyarakat. Program “Kembali Ka Nagari” yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Setelah melalui berbagai macam proses, maka Nagari Taratak Tinggi secara resmi terbentuk pada tanggal 04 Desember 2009 yang dipimpin oleh Pjs. Wali Nagari Taratak Tinggi. Nagari Taratak Tinggi merupakan pemekaran dari Nagari Timpeh Kecamatan Sitiung dan telah di mekarkan tanggal 4 Desember 2009, namun sebelumnya Nagari Taratak Tinggi menurut sejarah merupakan nagari lama yang telah punah, maka atas inisiatif ninik mamak dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Transmigrasi di bangun kembali.
Sekitar tahun 1983 sampai 1990 terjadilah perubahan system pemerintahan dari Nagari ke Desa yaitu Desa Tabek, Desa Tri Mulya, Desa Timpeh, Desa Pinang Makmur, Desa Marga Makmur dan Desa Beringin Sakti.
Nagari Taratak Tinggi merupakan daerah eks Transmigrasi UPT Timpeh II dan UPT Timpeh III, dapat di terangkan sebagai berikut :
No
| Nama Daerah | Sesudah Pemekaran | ||
Transmigrasi |
Pemda |
Jorong Lama |
Jorong Baru | |
1 | UPT Timpeh II / SP III | Desa Beringin Sakti | Beringin Sakti | Saiyo B. Sakti |
Sakato B. Sakti | ||||
2. | UPT Timpeh III / SP II | Desa Marga Makmur | Marga Makmur | Marga Makmur |
Marga Jaya |
Pada tahun 2002 terjadi perubahan pemerintahan yaitu kembali ke Nagari dari 8 (delapan) Desa bergabung menjadi Nagari Timpeh. Karena wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak maka pada tahun 2009 dimekarkan menjad i 5 (lima) Nagari, yaitu Nagari Timpeh, Nagari Tabek, Nagari Taratak Tingi, Nagari Panyubarangan dan Nagari Ranah Palabi .
Untuk Nagari Taratak Tinggi mencakupi wilayah Eks. UPT Timpeh III SP II ( Beringin Sakti ) dan Eks. UPT Timpeh II SP III ( Marga Makmur ) dengan Penduduk sebagai berikut :
No. |
U r a i a n | Asal Daerah / Penempatan dari | ||||||
Jawa Timur ( KK ) | DI Yogya ( KK ) | Jawa Barat ( KK ) | TSM ( KK ) | Galado ( KK ) | Lokal ( KK) | Swakarya ( KK ) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1. | UPT Timpeh II / SP III
| 100 | 50 | 75 | – | – | 250 | 68 |
2. | UPT Timpeh III SP II
| 50 | 50 | 2 | 132 | 118 | 32 | 50 |

Pembangunan
Pemerintah desa bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desa melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman desa kami.
Lembaga Pemerintahan
Lembaga Pemrintahan desa sellau berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk warga. Kami harap dengan adanya media publikasi ini, kami dapat lebih dekat dengan warga.

“
Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
